News

Bakal Pindah ke IKN, Bawaslu Imbau Jajarannya Tak Minta Mutasi ke Jakarta dan Sekitarnya


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau jajarannya baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak mengajukan mutasi perihal potensi kepindahan Bawaslu ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya saat apel pagi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

“Jangan sampai setelah ini ada permohonan ke pak Sekjen dan pak Deputi Administrasi permohonan untuk pindah ke Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu sekitar DKI Jakarta. Kami minta jangan seperti itu, bisa dibawa pasangannya kepada nanti ke tempat IKN,” ujar Bagja dalam sambutannya.

Ia memperkirakan para ASN dan seluruh staf Bawaslu akan dipindahkan ke IKN pada tahun 2027 ke atas. Untuk itu, Bagja meminta kepada seluruh jajarannya untuk mempersiapkan hal tersebut.

“Tapi kami sampaikan kepada teman-teman Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum adalah yang paling akhir biasanya karena kita melakukan persiapan setelah pilkada dan juga persiapan perubahan organisasi pada saat nanti UU 7/2017 diubah,” tuturnya.

Selain itu, Bagja juga berharap gedung Bawaslu yang berada di sekitar Sarinah, Jakarta Pusat, dapat beralih kepemilikannya ke Bawaslu secara resmi.

“Kami berharap juga gedung ini, berdoa bersama-sama bisa diserahkan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu,” ucap Bagja.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan pihaknya secara intensif mempersiapkan proses pemindahan ASN ke IKN , mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga tata kelola pemerintahan.

Hingga Desember 2024, sebanyak kurang lebih 12 ribu pegawai yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.

Back to top button