News

Sampaikan Kesimpulan, Tim Pembela Prabowo-Gibran Klaim Tuduhan Pemilu Curang Tak Terbukti


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Ottto Hasibuan menegaskan bahwa tak ada kecurangan pemilu khusunya Pilpres yang terbukti selama proses persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Khusus di kasus ini kami sampaikan di pihak 1 Anies-Muhaimin ada 19 yang dituduhkan kepada kami, 2 diantaranya menuding kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini dan dalam kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut,” kata Otto usai serahkan kesimpulan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Ia kembali mengingatkan perkara PHPU di MK hanya mempersoalkan terkait hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon. Sayangnya, pemohon baik dari kubu AMIN maupun Ganjar-Mahfud malah mempersoalkan terkait kecurangan pemilu yang seharusnya bukan ranah di MK.

“Dan kebetulan pula tidak ada bukti tentang kecurangan itu. Tetapi setelah kita melihat perjalan perkara ini, ternyata pihak Pemohon 1 dan Pemohon 2 justru tidak mau masuk ke dalam arena ini. Mereka masuk dengan mengatakan kami mengajukan gugatan bukan dengan PHPU,” jelas Otto.

Sebagai informasi, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Back to top button