News

Sambo Dicurigai Bohong Soal Melihat Yosua di Rumah Duren Tiga

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dicurigai berbohong terkait pengakuan melihat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melewati rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Padahal, dalam tayangan rekaman CCTV, Brigadir J berada di pekarangan rumah yang tertutup pagar tembok yang tinggi.

“Saudara terdakwa kemarin kami pergi bersama jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum saudara menuju rumah saudara di jalan Duren Tiga, termasuk di Saguling. Kalau dari keterangan saudara yang disampaikan, saudara melihat Yosua, sementara saudara di dalam mobil. Setelah kami perhatikan dan kita lihat rekaman bersama CCTV. Sepertinya cerita saudara itu tidak mungkin,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (10/1/2023).

Dia mengungkapkan itu dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Hakim Wahyu kemudian membeberkan alasannya soal pengakuan Ferdy Sambo yang dinilai tidak mungkin itu.

“Kenapa saya bilang tidak mungkin. Karena kalau saudara duduk di dalam mobil, tembok pagar rumah saudara di Duren Tiga itu terlalu tinggi untuk dilihat dari luar,” sambung dia.

Untuk itu, Hakim Wahyu mempertanyakan kembali kebenaran Ferdy Sambo melihat Brigadir J sehingga terpicu untuk turun dari kendaraannya saat melewati rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saudara menyampaikan bahwa tadi melihat Yosua, bisa saudara terangkan?” tanya Hakim Wahyu.

“Mohon maaf yang mulia, pada saat CCTV kan Yosua sempat keluar saya lihat. Kemudian dia masuk kembali, pada saat itulah kemudian saya masuk,” jawab Sambo mengelak.

“Pada saat Yosua keluar itu saudara melihat?,” tanya Hakim Wahyu lagi.

“Iya yang mulia, pada saat kembali ke depan pagar jadi pintu itu belum tertutup jadi saya melihat,” ujar Sambo.

Satu dari Lima Terdakwa

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain yaitu Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo menyebut, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi setelah Ferdy Sambo emosi menerima laporan sang istri, Putri Candrawathi. Sebab, Putri merasa dilecehkan di rumah singgah di Magelang. Adapun, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf disebut mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Namun, mereka tidak menghentikannya.

Back to top button