News

Saling Silang Waktu Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Kamaruddin - inilah.com

Pihak kepolisian menyebutkan waktu pelaksanaan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses autopsi ulang tersebut melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, dan ahli forensik dari sejumlah universitas. “Termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri,” kata Dedi dalam keterangannya dikutip Minggu (24/7/2022).

Menurut dia, dalam mengungkap kasus ini proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” ujar Dedi.

Berbeda dengan Polri, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan waktu pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan pada awal pekan ini, yakni pada Senin (25/7/2022) atau Selasa (26/7/2022).

“Jadwal autopsi segera dilakukan awal pekan ini, Senin atau Selasa sambil menunggu kelengkapan dokumen dan tim yang melaksanakannya,” kata Kamaruddin di Jambi, dikutip Minggu (24/7/2022).

Kamaruddin menyampaikan hal tersebut setelah mendatangi Mapolda Jambi untuk mendampingi pihak keluarga Brigadir J memenuhi panggilan penyidik.

Kamaruddin bersama perwakilan keluarga Brigadir J kembali mendatangi Mapolda Jambi dalam agenda pemeriksaan penyelidikan oleh Tim Khusus Mabes Polri atas laporan pihak keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana.

“Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan kami ke Mabes Polri dan akhirnya dalam kasus ini Mabes Polri sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Kamaruddin.

 

Back to top button