News

Ungkap Aliran Dana Proyek BTS Kominfo, Peneliti Anti Korupsi Sarankan Penerapan TPPU

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meminta tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas siapa saja pihak yang diindikasikan menerima aliran uang proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kejagung harus melacak siapa saja yg menikmati hasil korupsi BTS ini (follow the money), termasuk partai yang menadah hasil kejahatan tersebut,” kata Herdiansyah saat dihubungi oleh Inilah.com, Senin (22/5/2023).

Dosen hukum ini melihat Korupsi proyek BTS yang merugikan negara 8 triliun tersebut, murni kasus hukum.Tapi memang tidak bisa dipungkiri, kasus ini berimplikasi politik.

“Intinya, kasus ini on the track perkara hukum, namun jika ada yang dirugikan dan diuntungkan dari kasus ini, itu soal lain,” jelas Herdiansyah.

Herdiansyah menyarankan kepada tim penyidik supaya menggunakan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

“Pemiskinan para koruptor ini memberikan deterrent effeck, baik bagi para koruptor, teman-temanya, dan yang akan jadi koruptor dikemudian hari,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa penetapan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate merupakan pintu masuk untuk menelusuri aliran dana korupsi yang telah merugikan negara Rp 8 triliun.

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami,” kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button