News

Saksi Mahkota Beberkan Rp60 Miliar Dana Pengamanan BTS Diserahkan di Daerah Praja Dalam

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengatakan, menerima  uang sekitar Rp 60 miliar dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. Uang tersebut sebagai bantuan pengamanan hukum kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Irwan memerintahkan orang kepercayaannya atau Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengambil uang Rp 60 miliar tersebut. Uang ini diambil di kantor di daerah Praja Dalam.

Irwan, Yuriski, dan Windi dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Aliran dana Rp 60 M ini diulik oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para saksi dalam sidang Tipikor di Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (3/10/2023). Beginilah fakta persidangan tersebut.

“Uang Rp 60 miliar dari Yusrizki kepentingannya apa?” tanya jaksa

“Saya tidak tahu tapi Pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum,” jawab Irwan.

“Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?” tanya jaksa.

“Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak,” jawab Irwan.

“Saya fokus dulu dengan Rp 60 miliar karena dia mengerjakan paket ini atau kepentingan yang lain?” tanya jaksa.

“Saya asumsikan demikian karena pada saat penjajakan awal dari Pak Anang memperkenalkan Pak Yusrizki dengan para konsorsium saya anggap demikian,” jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang Rp 60 miliar itu diambil oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi mengatakan uang itu diambil di sebuah kantor yang beralamat di Praja Dalam.

“Siapa yang pertama kali meminta Saudara untuk mengambil uang ke Yusrizki? Di mana diambil?” tanya jaksa.

“Saya diminta oleh Saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu,” jawab Windi.

“Saudara ketemu dengan siapa?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu apakah itu Jefry atau bukan. Tapi saya pada saat sampai di lokasi saya bilang mau ketemu Pak Jefry lalu saya diminta untuk naik, naik ke lantai dua udah ada orang yang sedang menunggu,” kata Windi.

“Berapa kali mengambil uang?” tanya jaksa.

“Saya nggak ingat tepatnya, tapi beberapa kali,” jawab Windi.

Kemudian, Yusrizki mengakui pernah memberikan uang ke Irwan namun lupa terkait detail jumlahnya.

“Pak Yusrizki sejak kemarin Saudara menyangkal atas fakta-fakta ini. Saya mau tanya, apakah betul yang disampaikan Irwan?” tanya jaksa.

“Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada Pak Irwan. Tapi rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian,” jawab Yusrizki.

“Tapi benar Rp 60 miliar?” tanya jaksa.

“Benar. Angkanya saya lupa tapi beberapa kali iya,” jawab Yusrizki.

Yusrizki mengatakan uang Rp 60 miliar itu diterimanya dari PT Bintang Komunikasi Utama (BKU). Dia menyebutkan penerimaan uang itu terkait pekerjaan power sistem meliputi baterai dan solar panel dalam proyek pembangunan menara BTS.

“Uang itu dari power sistem dalam pekerjaan proyek BTS?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu dari mana tapi saya minta dibantu oleh BKU,” jawab Yusrizki.

“BKU menyerahkan ke Praja Dalam? Bukan-bukan, BKU menyerahkan ke saya,” jawab Yusrizki.

“Oh menyerahkan ke Saudara. Paling tidak Saudara mengakui uang Rp 60 miliar ini untuk menyelesaikan perkara ya?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu kepentingannya apa, tapi saya koreksi bahwa saya bukan menawarkan tapi Pak Irwan mengontak saya untuk dibantu karena ada satu kondisi yang harus diselesaikan,” jawab Yusrizki.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga kantor terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Salah satu kantor yang berada di Jalan Praja, Kebayoran Lama, yakni kantor Don Adam.

“Oh rumah yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Kantor Don Adam itu bernama PT RMKN. Dua kantornya yakni PT MBS atau PT VP di Kompleks Pergudangan Arkadia Jl. Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten dan PT LAM Telesindo Tower, Jl. Gadjah Mada No. 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah memeriksa enam saksi di kasus ini. Keenam saksi itu termasuk Maqdir Ismail.

“Kita melakukan 6 orang, memeriksa 6 orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS,” ujar Ketut.

Back to top button