Market

Said Didu: Akhirnya Jokowi Perintahkan Revisi Permenaker JHT

Melihat gaduhnya Pemernaker 2 Tahun 2022 yang mengatur soal Jaminan hari Tua (JHT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aturan ini direvisi.

Seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dikutip dari tayangan youtube, Senin (21/2/2022), Presiden Jokowi memerintahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan JHT. “Pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” ungkap Pratikno.

Pratikno menjelaskan, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat dalam mengajukan klaim. Khususnya yang terkait ketika pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.

Di sisi lain, Jokowi mengajak pekerja dan buruh ikut menciptakan situasi yang kondusif di dalam negeri. Penting dilakukan guna meningkatkan daya saing, sehingga investor semakin tertarik untuk berbisnis di Indonesia. “Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” jelas Pratikno.

Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Sebelumnya, seorang pekerja industri besi Redyanto Reno Baskoro menggugat Pasal 5 Permenaker 2/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Pasal tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”.

Atas perkembangan ini, mantan Sekretaris BUMN, M Said Didu dalam akun twitter @msaid_didu, menuliskan singkat saja. “Akhirnya….”. Sebelumnya, dia sangat getol mengkritisi beleid yang diundangkan pada 2 Februari 2022, melalui medsos.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button