News

Aroma Nepotisme Makin Kuat Jika Gibran Maju Jadi Cawapres 2024

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menilai wacana majunya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024 sangat kental dengan nuansa nepotisme. Sehingga jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres maka berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi.

“Ini menjadi catatan saja, bahwa reformasi kan salah satunya adalah kita menentang nepotisme gitu lho. Menurut saya ini menjadi sebuah catatan di mana demokrasi kita tumbuh subur, tanpa ada residu politik dinasti ataupun nepotisme,” jelas Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Mardani tidak secara gamblang menyebut jika ada praktik nepotisme jika MK meloloskan batas usia capres-cawapres untuk Gibran. Namun publik sudah paham dengan situasi jika hal itu terjadi.

“Biarkan publik yang menilai, tetapi ketika ayahnya masih menjabat, dan anaknya maju (pilpres) agak susah untuk tidak punya persepsi bahwa itu bukan nepotisme, agak susah gitu. Pada kenyataannya nanti publik yang akan menilai,” terangnya.

Meski begitu, Mardani berkeyakinan jika MK akan menyerahkan sepenuhnya soal syarat batas usia capres-cawapres itu ke DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.

“Ya kan (kalau Gibran maju berdasarkan) batasannya kan belum boleh, kita tunggu MK saja nanti. Saya malah dengar MK hampir mayoritas mengatakan itu haknya DPR,” pungkas Mardani.

Sebagai informasi, belakangan memang nama Gibran kembali menguat menjadi kandidat cawapres 2024. Beberapa organisasi relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo.

Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang terbaru, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan  gugatan tersebut.

“Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada UU Pemilu, Senin (16/10/2023). “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar di gedung MKRI 1 lantai 2.

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Back to top button