News

RUU PPRT Terhenti di Meja Puan, Willy Aditya Ancam Lapor ke MKD

Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Willy Aditya geram bukan main, karena Ketua DPR Puan Maharani tak kunjung membawa draf RUU PPRT ke sidang paripurna. Ia mengancam akan melaporkan anak Megawati Soekarnoputri itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Demikian disampaikannya secara virtual, saat menjadi pembicara di forum diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga’, Selasa (21/2/2023).

“Sudah dua tahun lebih (draft RUU PPRT) ditahan oleh pimpinan (Ketua DPR), ini masalahnya cuma ada satu, ya di pimpinan. Semoga pimpinan mendengarkan ini. Kalau tidak ya terpaksa kita harus bawa ke cara yang jauh lebih menggunakan mekanisme juga begitu, ya terpaksa pimpinan juga kita laporkan ke MKD” tegas Willy

Ia merasa jerih payahnya bersama rekan-rekan lain tidak dihargai. Bahkan pihaknya sudah tiga kali bersurah ke Puan agar segera membawa draft RUU PPRT itu ke sidang paripurna, namun usaha itu belum membuahkan hasil hingga saat ini.

“Selaku ketua Panja saya sudah berulang kali bersurat kepada Bamus untuk segera diparipurnakan. Bamus disampaikan (ke saya) masih tertahan di meja Ketua DPR,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPP Partai NasDem ini juga merasa malu karena RUU PPRT tak kunjung menjadi UU Inisiatif DPR. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi titah agar segera disahkan.

“Malu sebenarnya kita, karena Presiden Jokowi sudah memberikan statement dan sudah membentuk gugus tugas juga. Kenapa, intinya DPR sampai hari ini juga belum follow up ini,” ujar Willy.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendukung langkah Komnas HAM yang mendesak DPR untuk percepatan pengesahan RUU PPRT. Menurut dia, RUU PPRT merupakan utang pemerintah kepada masyarakat. Mengingat tak kunjung ada kejelasan keabsahan selama 19 tahun terakhir.

“Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita. Artinya, bagi pemerintah ini utang,” kata Mahfud di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Ia menyatakan, saat ini pemerintah tak bisa berbuat banyak, hanya bisa menunggu DPR mengesahkan. Mahfud menegaskan, bila DPR sudah menyelesaikan draf RUU tersebut, maka pemerintah segera bisa menindaklanjuti. RUU PPRT ini diharapkan bisa disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada 2024.

“Karena ini hak inisiatifnya berangkat dari DPR, kami monggo dari DPR. Kalau pemerintah sendiri sih, kalau DPR udah ngirim (draf RUU), prosedurnya paling lama dua bulan kami sudah mengembalikan,” tutur Mahfud.

Back to top button