News

Rumah Produksi Film Dewasa di Jagakarsa Kini Jadi Tempat Konveksi

Rumah Produksi Film Dewasa di Jagakarsa Kini Jadi Tempat Konveksi

Selasa, 12 September 2023 – 22:59 WIB

Rumah produksi film dewasa di Jl Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel yang kini menjadi tempat konveksi (foto Inilah.com/Clara Anna)

Polda Metro Jaya mengungkap kasus rumah produksi film dewasa di tiga lokasi di Jakarta Selatan, salahsatunya Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.

Saat ini rumah produksi tersebut telah beralih fungsi menjadi tempat konveksi. Dari pantauan Inilah.com, Studio KBB yang ada di RT 01 RW 09 Nomor 2B itu berbentuk ruko kecil berlantai dua

Seorang penyewa ruko bernama Agus mengaku telah menempati ruko bekas produksi film porno untuk enam bulan ke depan dan saat ini baru berjalan satu bulan.

Namun saat menyewa, dia tidak mengetahui bahwa sebelumnya menjadi tempat produksi film porno.

“Saya enggak tahu sebelumnya jadi tempat apa, tapi yang saya dengar dari tetangga, pemilik ruko tempat ini tadinya kantor perekrutan calon artis sinetron,” katanya, Selasa (12/9/2023).

Sebagai infomasi, polisi telah mengungkap tiga lokasi produksi film porno yaitu Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan studio 3 beralamat di Jati Raya, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu dari rumah produksi tersebut merupakan milik tersangka I yang merupakan sutradara.

Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button