News

Komisi III DPR: Putusan Kasasi Sambo Mengoyak Rasa Keadilan Publik

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyatakan tidak ada hal-hal yang dapat meringkan bagi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, hal itu dapat dilihat dari dua putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tinggi, saya melihat tidak ada hal-hal yang meringankan terpidana, dan dengan meyakinkan terpidana telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana,” terang Didik kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Maka, sambung dia, wajar bila muncul berbagai polemik dan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat, karena ada pengurangan hukuman di tingkat kasasi. Dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Ia menjelaskan, merujuk pada pasal 253 KUHAP, Mahkamah Agung (MA) bertindak sebagai judex jurist yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan hukum, bukan lagi memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti perkara.

“Dalam konteks ini, tentu ada rasa keadilan publik yang terkoyak hingga publik bisa mendapatkan penjelasan seterang-terangnya, seobyektif mungkin, dan dapat diterima oleh logika dan akal sehat,” ujar Didik.

Ia menyayangkan pemotongan hukuman tersebut diketok palu oleh MA. Didik mengatakan, putusan ini akan berdampak buruk bagi tingkat kepercayaan publik terhadap hakim agung dan MA. “Bisa saja masyarakat akan terus bertanya kemana dan untuk siapa asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan oleh hakim MA?,” tutup Didik.

Sebelumnya, MA telah menganulasi hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Back to top button