News

RPP ASN untuk TNI-Polri, Setara Institute: Merugikan ASN


Setara Institute menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolehkan TNI-Polri aktif menduduki jabatan instansi sipil. Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menilai kebijakan ini akan merugikan ASN itu sendiri.

“Karena tadi kekhawatirannya mengurangi porsi jabatan yang dapat dimiliki oleh ASN itu sendiri karena akan bersaing dengan TNI-Polri dan juga persoalannya enggak kalah penting adalah poin-poin dalam undang-undang itu sendiri,” ujar Ikhsan dalam diskusi bertema “Perluasan Komando Teritorial dan Kembalinya Dwifungsi ABRI melalui Implentasi UU ASN”, di Jakarta Selatan, Minggu (17/3/2024). 

Menurutnya, ketika TNI-Polri ditempatkan di kerja-kerja sipil yang mengurusi administrasi, maka secara tidak langsung soal keamanan negara dan pelayanan masyarakat akan terbengkalai.

“Sementara kita membutuhkan peningkatan kapasitas peningkatan pemahaman di bidang keamanan,” lanjut Ikhsan.

Dia menjelaskan penyusunan RPP ASN seharusnya dapat mengokohkan komitmen reformasi TNI-Polri, sehingga dua instrumen negara ini bisa menjadi lebih kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan keamanan negara.

“Tidak didorong untuk mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN,” kata Ikhsan, menegaskan.

Lebih jauh ia menilai peraturan ini sebenarnya dapat menguatkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI/Polri sesuai UU TNI dan UU Polri. Berbagai jabatan ASN yang dapat diduduki prajurit TNI dalam PP ASN semestinya tetap mengacu kepada ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang telah merinci jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

“Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tambahnya.

Back to top button