News

Eks Penyidik Harap KPK Gerak Cepat Usut Kasus Rafael Alun

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan lembaga antirasuah perlu bergerak cepat dalam menyelidiki dugaan korupsi mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

“KPK yang saat ini sudah meningkatkan status kasus terkait Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan harus bergerak cepat,” kata Yudi, Rabu (8/3/2023).

Dia menilai KPK perlu meminta keterangan pihak terkait soal kewenangan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, KPK juga disebut perlu menyelidiki pihak terkait transaksi rekening yang diblokir PPATK dan tindakan lain untuk dapat menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya serta menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan.

Yudi menjelaskan pemberitaan sudah meluas, dapat menyebabkan pihak-pihak yang selama ini terkait akan bersih bersih. Sehingga melakukan upaya penghilangan aset, melarikan diri ke luar negeri, penghilangan jejak korupsi, penghancuran/penghilangan dokumen atau surat terkait kasus, serta upaya menutupi jejak dengan saling melindungi satu sama lain.

Dengan penyidikan, menurutnya, akan mudah mencekal orang ke luar negeri, menyita aset aset baik di rekening perbankan, rumah, kendaraan mobil atau motor, saham, deposito bahkan uang tunai sebagai upaya pemulihan aset hasil korupsi.

“Selain itu, penggeledahan terhadap tempat diduga disembunyikan barang bukti juga penting untuk dapat memperkuat fakta fakta dari keterangan saksi maupun bukti bukti yang telah dimiliki,” tambah dia.

Meski begitu, Yudi menegaskan bahwa secara hukum, asas praduga tidak bersalah tentu harus tetap dikedepankan dengan memberikan hak kepada Rafael untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan aset aset yang dimiliki beserta harta yang diperoleh dari sumber yang legal.

Sebelumnya, KPK menyatakan penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo naik ke tahap penyelidikan. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang dinilai mencurigakan.

Terlebih, PPATK menyatakan adanya transaksi senilai Rp500 miliar dari rekening-rekening milik Rafael dan keluarga sepanjang 2019-2023. Untuk itu, PPATK menyatakan telah memblokir rekening-rekening tersebut.

Back to top button