News

Lewat Bank Mandiri, KPK Telisik Aktivitas Transaksi Uang Para Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aktivitas perbankan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2012. 

Aktivitas transaksi keuangan itu, ditelisik KPK melalui pemeriksaan salah satu karyawan bank Mandiri, Ventho Daniel Batuan Siahaan, pada Jumat (15/9/2023), pekan lalu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/9/2023).

Namun Ali tak merinci nilai transaksi aktivitas rekening perbangkan para tersangka di Bank Mandiri tersebut.

Sementara, Group Head Complience & Anti Money Laundering PT. Bank Mandiri, Juliser Sigalingging berhalangan hadir pada pemeriksaan (15/9) kemarin.

“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” ujar Ali.

Berdasarkan informasi didapatkan, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Reyna Usman. telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK

Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan

Sebelumnya, Tim penyidik KPK amankan sejumlah dokumen diantaranya catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak. Barang ini ditemukan  di rumah Reyna  usai tim penyidik lakukan penggeledahan di daerah Bali pada Kamis, (7/9/2023).

Back to top button