News

Ribuan Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres

Polisi mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan sidang pembacaan putusan perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Adapun ribuan personel itu merupakan personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Trunyudo ini mengatakan, personel gabungan akan memastikan pembacaan putusan berjalan lancar. Dia meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.

“Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan menghimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut,” katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada Undang-undang Pemilu, hari ini, Senin (16/10/2023).

“Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK yang dipantau Inilah.com, Senin (16/10/2023).

Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selanjutnya, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung
Tak hanya itu perkara lainnya Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Back to top button