News

Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi di Lido

Aktor Revaldo hari ini, Senin (16/1/2023) mulai menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses rehabilitasi diawali dengan penyerahan dari tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke BNN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan rehabilitasi terhadap pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu sudah sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesemen terpadu (TAT).

Trunoyudo juga menegaskan proses hukum pemeran Rangga di serial Ada Apa dengan Cinta itu masih terus berlanjut. Hingga saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas kasus penyalahgunaan narkoba Revaldo.

“Proses penyidikannya masih berlangsung, nanti lebih lanjut ke depan pada kesempatan pertama tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim, dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. Kepada polisi, Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya bagi Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis ibu kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.

Back to top button