News

Rektor Unila Nonaktif Karomani Diadili di Pengadilan Tipikor lampung

Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani segera diadili di Pengadilan Tipikor Lampung. Karomani bersama M Basri telah dilimpahkan penuntut umum KPK ke Rutan Kelas I Bandarlampung, Senin (19/12/2022), untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

Kepastian ini didapat dari Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan, yang mengonfirmasi telah menerima pelimpahan dua tersangka suap penerimaan mahasiswa baru di Unila itu. “Ya, kami baru menerima dua orang tersangka atas perkara dugaan penerimaan suap yang dikirimkan oleh Tim KPK,” kata Iwan Setiawan, di Bandarlampung.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Jumlah uang itu bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga pula memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara Karomani pada Jumat (16/12/2022). Penuntut umum memastikan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

Dalam penanganan perkara Karomani, penyidik KPK memeriksa Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto sebagai saksi. Selain Utut, penyidik juga memeriksa anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tamanuri. Adapun Karomani ditangkap KPK terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru.

Back to top button