News

Rekayasa Utang Pailitkan PT Hitakara: Contoh Buruk Penegakan Hukum PKPU


Keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang mempailitkan PT Hitakara, dinilai sebagai contoh buruk kepastian hukum pailit atau PKPU di tanah air.

Mungkin anda suka

Bagaimana mungkin, perusahaan yang sehat digugat pailit hanya berdasar tagihan yang patut diduga palsu, atau rekayasa utang.

“Keputusan pailit PT Hitakara, menjadi preseden buruk di bidang hukum pailit dan PKPU. Ini akan berdampak buruk ke sektor usaha. Perusahaan yang baik-baik saja, tiba-tiba digugat pailit oleh oknum tak bertanggung jawab. Dasarnya hanya dengan rekayasa tagihan atau utang,” kata Kuasa Hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).  

Dalam perkara ini, kata Andi, ditemukan dugaan pelanggaran pidana terkait pemalsuan dokumen yang menerangkan adanya penagihan utang kepada Hitakara. Padahal, Hitakara tidak punya utang tersebut. Hal ini, jelas-jelas melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 400 ayat 2 KUHP.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum Hitakara melaporkan dugaan dokumen palsu dan rekayasa utang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Ada 6 pihak yang dilaporkan. Kasusnya langsung ditangani Dittipideksus Mabes Polri sejak Oktober 2022.

“Naik ke tingkat penyidikan pada Maret 2023. Selanjutnya November 2023, dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan menjadi tersangka. Saat ini, ada 3 orang tersangkanya. Dari pihak kuasa hukum. Mudah-mudahan 3 orang lainnya sebentar lagi (tersangka),” kata Andi.

Selain itu, kata Andi, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen dan rekayasa utang, sudah dikirimkan ke kejaksaan. Artinya, tidak akan lama lagi masuk proses persidangan. “Ini contoh perusahaan yang sehat dibunuh hanya dengan dokumen palsu utang. Ini kan berbahaya,” tandasnya.

Mengingatkan saja, PT Hitakara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Agustus 2023. Melalui putusan Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby. 

Kasus ini berawal dari gugatan PKPU yang diajukan Linda Herman cs, bersama tim kuasa hukumnya. Kasus ini tetap jalan meski ada proses pidana terhadap Linda Herman cs dan kuasa hukumnya. Belakangan, 3 kuasa hukum Linda Herman ditetapkan sebagai tersangka.

Di mana, Linda Herman cs diduga menggunakan tagihan fiktif untuk merugikan Hitakara sebagai pemilik Hotel Tijili Benoa Bali. Mereka jadi tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/0623/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 Oktober 2022.

Keganjilan lainnya, pihak PT Hitakara dan kuasa hukumnya, tidak pernah mencabut proposal perdamaian baik secara lisan maupun tertulis.

Namun mengapa dicatat dalam Berita Acara Rapat tanggal 20 Juli 2023, telah ada pencabutan. Ironisnya, pencabutan itu dikutip Hakim Pengawas, I Made Subagia Astawa.

Dicantumkan dalam laporan dan rekomendasi Hakim Pengawas untuk perkara Nomor : 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tertanggal 20 Juli 2023. Intinya, pailit Hitakara penuh kejanggalan sejak awal hingga akhir.

 

 

Back to top button