News

Refly: Bawaslu Bukan Satu-satunya Lembaga untuk Lapor Kecurangan, MK Juga Bisa


Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bukan satu-satunya lembaga untuk melapor kecurangan pemilihan umum (pemilu). Pelaporan pelanggaran pemilu, kata Refly, juga dapat dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, hal ini lantaran pelanggaran pemilu juga berkaitan terhadap konstitusi yang masih menjadi ranah pemantauan MK.

“Jadi tidak peduli apakah suatu pelanggaran itu sudah ditangani Bawaslu, sepanjang MK masih menganggap ada pelanggaran konstitusi sebagaimana didalilkan, maka tidak terhalang mahkamah ini untuk memproses, itu yang harus kita pahami,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Refly menyebut MK berperan sebagai penjaga dan pengawal konstitusi yang memiliki kuasa untuk memantau berjalannya prinsip-prinsip keadilan pemilu.

Jadi, ujar Refly, MK bisa mengecek semua hal yang berkaitan dengan pemilu kalau dirasa memang ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemilu, yaitu langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

“Ini kita kurang belajar juga bicara, mengenai Bawaslu sebagai satu-satunya pintu pelanggaran tadi kan, ‘wah pintu pelanggaran Bawaslu ini’ kalau dia baca malu sendiri baca putusan pemilihan presiden tahun 2004,” ungkap Refly yang juga pakar Hukum Tata Negara ini.

Terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024, yakni diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
 

 

 

 

Back to top button