News

Ray Rangkuti: Aturan soal Dana Kampanye Masih Abu-abu

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyoroti belum jelasnya aturan yang mengatur persoalan dana kampanye. Menurutnya regulasi yang ada saat ini belum terlalu mendetail soal aliran dana kampanye.

Termasuk, tutur dia, persoalan utang seseorang terhadap orang lain dengan maksud dijadikan sebagai dana kampanye. Hal ini, diungkap Ray masih abu-abu tidak bisa dikategorikan sebagai sumbangan dana kampanye, bila merujuk pada regulasi yang ada saat ini.

“Apalagi nanti kalau kita umumkan misalkan dengan praktek. Ada calon yang minjem duit kepada orang lain, pinjeman itu dicatatkan atau tidak? Tidak dicatatkan, kenapa? Karena dianggap uang pribadi,” kata Ray dalam diskusi publik ‘Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024’, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Ia menjelaskan utang itu secara umum dikategorikan sebagai harta pribadi, jadi tidak bisa disebut sebagai sumber sumbangan dana kampanye. Ray juga menilai pencatatan soal sumber dana kampanye juga tidak terpantau dengan jelas, bila menggunakan regulasi pemilu yang sudah ada.

“Kan enggak ada dalam aturan kita itu dana kampanye dicatat dan diterima dari siapa sebagai apa, enggak ada itu. Apa lagi utang, utang itu jelas, itu artinya dianggap sebagai kekayaan pribadi dari si calon itu,” sambungnya.

Menurutnya, patut menjadi sorotan ketika seorang calon memiliki uang yang cukup banyak. Namun, ketika dilihat keadaannya, calon tersebut tidak termasuk dalam kategori kaya raya. “Dari mana si calon itu dapat kekayaan begitu besar padahal kita tahu dia gak punya harta sebanyak itu. Itu pertanyaan lagi. Nah itu menarik, salah satunya itu,” ujarnya.

Back to top button