News

Rapat dengan DPR, Menag Yaqut Usulkan Reformasi Skema Serapan Kuota Haji untuk Keadilan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan usulan strategis terkait optimalisasi serapan kuota haji Indonesia. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Menag menyatakan pentingnya merumuskan mekanisme baru yang lebih fleksibel dan adil dalam penyerapan kuota haji, termasuk kuota tambahan.

“Kami bersama DPR dan Badan Keuangan Pengelola Haji (BPKH) perlu mendefinisikan ulang bagaimana nilai manfaat bisa diaplikasikan, serta memastikan pembagiannya adil bagi seluruh jemaah,” ujar Menag Yaqut.

Evaluasi ini didorong oleh feedback dari jemaah haji yang mengungkapkan kebingungan tentang kapan mereka dapat berangkat setelah menunggu antrean selama 6 hingga 10 tahun. Menag mengusulkan sebuah sistem yang membedakan rentang pendaftaran dengan biaya haji yang harus dibayar. 

“Ini mungkin lebih kompleks, namun ini tentang keadilan,” tuturnya.

Skema yang diusulkan oleh Yaqut bertujuan untuk mengurangi kasus di mana jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat, yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan keadilan di kalangan jemaah yang telah lama antre. 

“Kami ingin ada keteraturan dalam serapan kuota, sehingga mereka yang daftar tahun ini dan dapat berangkat, harus membayar biaya yang ditentukan, yang berbeda dengan jemaah yang sudah lama mendaftar,” jelas Menag.

Lebih lanjut, Menag menginformasikan bahwa berdasarkan data Kemenag pada tahun 2023, ada 14 jemaah yang berhasil berangkat pada tahun yang sama dengan saat mereka mendaftar.

Inisiatif Menag ini menuai tanggapan positif sebagai langkah nyata dalam upaya peningkatan efisiensi dan keadilan dalam manajemen kuota haji. Sejalan dengan tujuan ini, Yaqut menekankan bahwa koordinasi antar lembaga adalah kunci utama untuk mencapai hasil yang diinginkan bagi semua pihak terkait.

Back to top button