News

Rancang Surat Suara Model Proporsional Terbuka, KPU Anggarkan Rp803 M

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengaku lembaganya sudah membuat perencanaan anggaran pengadaan surat suara Pemilu legislatif 2024. Surat suara itu dirancang dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam sidang etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023). “KPU telah menyusun perencanaan anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU Pemilu,” tuturnya.

Ia menjelaskan anggaran yang sedang disusun terbagi menjadi tiga bagian. Yang pertama sebanyak Rp271.373.926.278 untuk jenis surat suara pemilu DPR, kemudian Rp271.373.926.278 untuk jenis surat suara DPRD Provinsi dan sebesar Rp261.114. 886.416 untuk jenis surat suara DPRD. “Total untuk anggaran biaya cetak surat suara untuk Pemilu 2024 adalah Rp 803.862.737.972,” ujar dia.

Hasyim mengatakan rencana anggaran surat suara tersebut mengacu kepada sistem proporsional terbuka. Dia menyebut surat suara itu akan memuat gambar partai, nomor urut partai, nomor urut caleg dan nama caleg setiap dapil.

“Perencanaan anggaran cetak suara sebagaimana dimaksud pada huruf C didasarkan pada ketentuan pasal 342 ayat 2 UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur surat suara sebagaimana dimaksud pada pasal 341 ayat 1 huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap dapil,” kata dia.

Diketahui Hasyim diperiksa DKPP karena aduan Progressive Democracy Watch (Prodewa) yang menilai dirinya telah membuat gaduh di masyarakat, lantaran melontarkan pernyataan terkait sistem proporsional tertutup ke publik. Ia pun dinilai telah melanggar kode etik.

Saat jalani sidang pemeriksaan DKPP, Hasyim menjelaskan bahwa pernyataannya pada 29 Desember 2022, hanya sebagai informasi kepada masyarakat. Ia menjelaskan, pemberian informasi seluas-luasnya dan seterbuka mungkin kepada publik merupakan amanat Undang-Undang Pemilu kepada KPU.

Hasyim menekankan, pihaknya tidak ada maksud untuk membuat kegaduhan dari pernyataan yang ia sampaikan. Dalam hal ini, sambung dia, KPU mempunyai tugas untuk menyampaikan informasi dan sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat.

Back to top button