Market

QRIS untuk Judi Online, Kamrussamad Apresiasi Gerak Cepat BI

Hari-hari ini, heboh isu transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) digunakan untuk judi online. Untungnya, Bank Indonesia (BI) bertindak cepat.

Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad memuji langkah cepat BI dalam menyiapkan mitigasi. “Yang pertama, langkah (BI) menutup barcode QRIS yang dimiliki dari merchant-merchant yang selama ini menjadi member (oknum penyalahguna QRIS untuk judi online) dan kemudian mengkoordinasikan dengan ASPI atau Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia,” kata Kamrussamad, Jakarta, Senin (9/10/2023).

“Dan kemudian untuk penutupan rekeningnya karena harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) maka harus dikoordinasikan dengan OJK dan APH,” imbuh politikus Gerindra ini.

Kamrussamad menegaskan, selaku Anggota Komisi XI DPR akan terus mengawasi sejauh mana efektivitas dari berbagai langkah mitigasi yang telah ditempuh oleh BI tersebut. Termasuk, sejauh mana OJK dan APH bisa menindaklanjuti penutupan rekening.

Serta, sejauh mana OJK dan APH bisa memproses hukum terhadap penggunaan QRIS sebagai alat untuk bertransaksi dalam judi online. “Efektivitasnya akan terus kita lihat dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tinggal kita awasi terus supaya efektivitasnya bisa terwujud,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta dalam rapat tersebut memaparkan BI sesuai kewenangannya akan mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerjasama dan layanan dengan merchant QRIS yang memfasilitasi atau melakukan kegiatan perjudian serta membekukan QRIS milik merchant tersebut.

Selain itu, BI juga menginstruksikan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk segera menghapus pendaftaran merchant yang teridentifikasi memfasilitasi atau melakukan tindak pidana perjudian sesuai dengan informasi dari PJP terkait.

“BI sesuai kewenangannya juga akan melakukan tindak lanjut pengawasan, termasuk pengenaan sanksi, terhadap PJP yang terbukti tidak memenuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran,” tandas Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta.

Back to top button