News

Putusan PN Jakpus Tak Goyahkan KPU, Tahapan Pemilu Terus Berlanjut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu. Meski, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU menunda pemilu.

“Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali. Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih),” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Ia menjelaskan, terus berlanjutnya tahapan pemilu sesuai pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Kamis malam (2/3/2023). KPU komitmen tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 usai keluarnya putusan PN Jakpus.

Idham selanjutnya memaparkan, selain pemutakhiran data pemilih, KPU juga melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD.

“KPU juga sedang melakukan legal drafting (penyusunan) rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif. Karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif,” ujar dia.

Kemudian, Idham mengatakan KPU berencana membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif pada 1 hingga 14 Mei 2023.

“Kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana pemilu itu harus dilaksanakan di setiap lima tahunnya,” tambahnya.

Pelaksanaan Pemilu Rutin

Idham menegaskan, pelaksanaan pemilu secara rutin setiap lima tahun bukan hanya amanat Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu, melainkan amanat Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Jadi, penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi dan kita ketahui demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional,” ujar Idham.

Back to top button