News

Putusan PN Jakpus Blunder, Warning bagi Jokowi Terkait Mutu Perangkat Hukum

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 sepatutnya menjadi warning atau peringatan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kualitas atau mutu perangkat hukum di Indonesia.

“Perlu dipertimbangkan oleh presiden untuk memastikan perangkat-perangkat hukum yang ada di negara ini. (Termasuk) memahami kewenangannya masing-masing,” kata mantan Ketua KPU RI periode 2017-2022 Ilham Saputra secara virtual dalam diskusi Partai Gelora mengenai kontroversi seputar putusan penundaan Pemilu 2024, Rabu (8/3/2023).

Ilham menjelaskan, Presiden Jokowi perlu melakukan hal itu lantaran putusan PN Jakpus dalam rangka mengabulkan gugatan Partai Prima itu dinilai blunder atau suatu kesalahan sangat serius.

“Bagaimana ceritanya PN bisa memutuskan penundaan pemilu. Ini buat saya blunder untuk proses hukum di negeri kita,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Ilham menyebut, putusan PN Jakpus tak boleh mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Tahapan harus terus berjalan agar tidak menimbulkan keraguan di benak masyarakat.

Lebih lanjut, Ilham menyebut, tak ada alasan apa pun bagi KPU untuk mengikuti hasil putusan PN Jakpus tersebut. “Jadi buat saya tidak ada alasan apa pun dalam kondisi negara saat ini, ada penundaan pemilu. Sementara konstitusi, juga peraturan perundang-undangan yang ada juga tidak mendukung penundaan pemilu,” ujarnya.

“Penyelenggara pemilu saya kira harus firm bekerja untuk melanjutkan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ilham menambahkan.

Back to top button