News

Putusan KPU Bisa Berubah oleh MK, Jimly Asshiddiqie: Semua Pihak Harus Terima


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden tidak selalu dapat memuaskan semua pihak yang terlibat. 

“Sifat dari putusan pengadilan memang demikian, tidak mungkin memuaskan semua pihak. Seperti halnya dengan orang yang divonis bersalah, tentu ia tidak akan merasa puas,” kata Jimly kepada inilah.com, Selasa (9/4/2024).

“Dalam konteks pengadilan, yang kalah tentu merasa tidak puas. Namun, itulah realita dalam negara demokrasi yang dijalankan tidak berdasarkan keinginan individu melainkan melalui sistem hukum yang berlaku,” sambungnya.

Jimly yang juga eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menekankan bahwa semua pihak harus menerima apapun keputusan MK. 

“Akhir dari sebuah perjuangan adalah keputusan pengadilan. Beberapa pihak mungkin menginginkan pemilihan ulang atau diskualifikasi tertentu terhadap calon, tetapi itu semua adalah bagian dari proses hukum,” jelasnya.

Dalam persidangan, argumen masing-masing pihak telah didengarkan, termasuk permintaan untuk pemilihan ulang atau diskualifikasi khusus terhadap salah satu pasangan calon. 

“Keputusan akhir yang dibuat MK dapat membalikkan hasil yang sebelumnya diumumkan oleh KPU. Ini adalah bukti bahwa kita harus menghormati keputusan hukum sebagai final,” ujar Jimly.

Menurut Jimly, penting bagi masyarakat untuk menghormati keputusan hukum untuk menghindari perdebatan yang tidak produktif.

“Sebagai negara demokrasi, kita harus mematuhi asas hukum. Keputusan hukum adalah final, dan kita harus menerimanya, puas ataupun tidak,” tegasnya.

Back to top button