News

Punya Utang Rp9 Miliar, KPK Sebut Kekayaan Eko Darmanto Menyimpang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan LHKPN Eko masuk dalam kategori outlier atau menyimpang karena utangnya yang mencapai Rp9 miliar.

“Kenapa sampai Rp9 miliar? Karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya. Jadi, dua orang. Nah, saham ini dicatatkan di surat berharga tetapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan, butuh dana, maka beliau menyediakan dananya,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Rabu (8/3/2023).

Untuk itu, lanjut dia, Eko memgajukan tukar kredit atau overdraft sebesar Rp7 miliar dengan jaminan rumahnya. Dengan begitu, saat perusahaan membutuhkan uang, dana pinjaman tersebut diambil seperlunya dengan batas maksimal Rp7 miliar.

“Karena overdraft-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN itu utang Rp7 miliar jaminan rumah,” tambah Pahala.

Sementara sisa utang sebesar Rp2 miliar lainnya merupakan kredit kepemilikan kendaraan.

Pahala juga mengungkapkan Eko memang memiliki penghasilan sampingan melalui usaha jual beli kendaraan.”Jadi, beliau beli misalkan kendaraan tua, yang rusak, diperbaiki, lalu dijual,” terangnya.

Sebelumnya, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya pada Selasa (7/3/2023). Dia hadir secara langsung bersama istrinya.

Klarifikasi tersebut merupakan buntut dari flexing atau sikap pamer kekayaan yang ditunjukkan Eko di media sosial.

Back to top button