News

Punya Kewenangan Luas, Dewan Keamanan Nasional Mereduksi Peran TNI dan Polri

Upaya pemerintah membentuk Dewan Keamanan Nasional terus dikeritisi banyak pihak, termasuk kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, salah satunya. Dia menilai, Dewan Keamanan Nasional memiliki kewenangan yang luas yang berimplikasi pada tereduksinya wewenang TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Milda menganggap besarnya kewenangan yang dimiliki Dewan Keamanan Nasional mengkhawatirkan. Terlebih tidak ada definisi yang pasti untuk mengukur atau membatasi fungsi dan wewenang badan yang peraturan presiden (perpres) nya sedang disiapkan pemerintah sebagai dasar hukum pembentukan.

“Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini semakin mengkhawatirkan karena akan mengaburkan kewenangan dari setiap lembaga negara yang telah ditugaskan di masing-masing undang-undang yang menaunginya, seperti TNI, kepolisian, dan Badan Intelijen Negara,” tutur Milda, dalam sebuah acara diskusi yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (12/12/2022).

Hal yang sama diungkapkan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri. Dia menilai, keberadaan Dewan Keamanan Nasional tumpang tindih dengan lembaga lainnya, tak terkecuali Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam. “Jika tujuannya sebagai forum koordinasi, fungsinya telah dijalankan oleh Kemenko Polhukam,” ungkapnya.

Gufron mengeritisi peruntukana Dewan Keamanan Nasional dalam Pasal 2,3 dan 4 rancangan perpres. Pasal 2 menyatakan dewan sebagai revitalisasi Dewan Ketahanan Nasional yang berfungsi sebagai penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan dan strategi keamanan nasional. Sedangkan Pasal 3 menyatakan dewan bertugas memberikan pertimbangan dan rekomendasi penetapan kebijakan dan strategi keamanan nasional untuk menjamin stabilitas keamanan nasional yang mantap dalam rangka mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional.

Sedangkan pasal 4 mengatur Dewan Keamanan Nasional bertugas untuk merekomendasikan penetapan status kedaruratan dan pernyataan perang. Aturan dalam ketiga pasal tersebut sejatinya sudah dilaksanakan oleh badan-badan lain sehingga Dewan Keamanan Nasional tidak urgen untuk dibentuk.

“Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 fungsi Dewan Keamanan Nasional sebagai lembaga yang memberi pertimbangan kebijakan pada presiden mengulangi fungsi yang sama yang sudah dijalankan oleh kelembagaan negara lain yakni Wantimpres, Lemhanas, Menkopolhukam , KSP, dan lain-lain. Dengan fungsi yang diatur dalam pasal tersebut, akan menimbulkan tumpang tindih fungsi Dewan Keamanan Nasional dengan kelembagaan lain,” tandas Gufron.

Back to top button