News

Parpol Wajib Lapor ke KPU-Bawaslu Jika Lakukan Pertemuan Internal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dalam tersebut, partai politik (parpol) wajib melapor ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mengadakan pertemuan internal sebelum memasuki masa kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan bahwa selama tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’. Untuk itu, parpol diimbau tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur ajakan memilih.

“Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud di atas, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya,” jelas Bagja dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Selain itu, Bagja juga menerangkan bahwa dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), parpol diimbaun memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Juga memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” tuturnya.

Bagja menjelaskan parpol hanya diperbolehkan memasang APS pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

“Jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bagja.

Sebagai informasi, KPU akan menetapkan DCT anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada 4 November 2023. Sedangkan untuk penetapan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 13 November 2023.

Back to top button