Market

PT Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KA di Cicalengka Bandung Dapat Santunan


PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapatkan santunan.

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan resminya merespon kecelakaan adu banteng dua kereta, Jumat (5/1/2024).

Polda Jabar mengungkapkan jumlah korban tabrakan KA Turangga jurusan Surabaya-Gubeng Bandung dan commuter Bandung Raya sementara ini, berjumlah tiga orang. Ketiga korban meninggal tersebut diduga pertama, Masinis KA KRD Lokal Padalarang Cicalengka a.n Julian Dwi setiono. Kedua, Asisten Masinis KA KRD Lokal Padalarang – Cicalengka a.n Ponisan. Ketiga, Pramugara KA Turangga a.n Andrian 22 thn.

Untuk korban luka-luka 28 orang di evakuasi ke RSUD cicalengka. Sementara kapasitas Turangga sebanyak 287 orang dan kapasitas KRD sebanyak 191 orang.

Seluruh korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Ia mengatakan santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” ujar Dewi.

Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ujar Dewi.

Kecelakaan tersebut terjadi antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka pada Jumat pukul 06.03 WIB.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat ini tengah mengumpulkan data hingga keterangan saksi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kereta api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi faktual, termasuk keterangan para saksi sambil menunggu hasil investigasi dari teman-teman investigator di lapangan,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.

Back to top button