News

Preseden Buruk Pemilu 2019, KPU Kini Batasi Usia KPPS Sampai 55 tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal sampai 55 tahun sebagai upaya pencegahan agar peristiwa 5 tahun lalu tidak terulang, banyak yang terganggu kesehatannya.

“Tentu kita semua mencermati bahwa 5 tahun lalu preseden buruk cukup tingginya angka kejadian sakit, bahkan wafat khususnya KPPS di berbagai wilayah Indonesia,” kata anggota KPU Kabupaten Temanggung M. Bagus Pratomo di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (5/12/2023).

Untuk itu, kata dia, fokus KPU saat ini adalah upaya preventif, upaya pencegahan agar hal tersebut tidak kembali terulang.

Upaya preventif yang bisa dilakukan di antaranya pertama membatasi umur untuk KPPS ini maksimal pada usia 55 tahun ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Ini adalah upaya preventif pertama untuk kita mencegah ketika usia terlalu tua komorbitnya juga terlalu banyak dan ini akan meninggikan resiko bagi anggota KPPS,” katanya.

Kedua, KPU sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga seluruh calon anggota KPPS sebelum dilantik mereka akan wajib menjalankan pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan ini nanti akan menyimpulkan tiga kategori apakah dia tidak berisiko, dia beresiko atau sangat beresiko.

“Ketika dia disimpulkan sangat berisiko, nanti ada tindak lanjut yang akan dilakukan BPJS Kesehatan, yang ini sedang kami bangun komunikasi dengan BPJS Temanggung dan juga dinas kesehatan harapan kami adalah nanti ada pemantauan,” katanya.

Ada pemeriksaan lebih lanjut atau bahkan ada pemberian obat bagi yang memang terbukti memiliki komorbit sehingga sejak mereka dilantik pada tangga 25 Januari 2025 sampai bertugas pada tanggal 14 Februari 2024 ada upaya-upaya pencegahan yang memperbaiki kondisi kesehatan.

“Kemarin kami sudah menyampaikan ke dinas kesehatan agar pada hari pemungutan suara kita bisa mengupayakan adanya posko kesehatan,” katanya.

Back to top button