News

Berikut Daftar Aset Rafael Alun yang Disamarkan Senilai Puluhan Miliar

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menyamarkan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan pembelian aset tanah dan bangunan dengan menggunakan nama istrinya Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie diketahui merupakan orang tua dari terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio.

“Terdakwa menempatkan kedalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menuturkan dalam dakwaan, penyamaran aset menggunakan nama istrinya tersebut, dilakukan Rafael sejak tahun 2003 hingga 2010.

1. Pada tahun 2003, di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat, Rafaela Alun membeli sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dengan luas 800 m2 dengan diatasnamakan Erinie Meike Torondek.

Kemudian tanggal 24 Maret 2003, Ernie mengajukan permohonan pemindahan hak kepada Irene Suheriani Suparman selaku ibu terdakwa dengan harga Rp64 Juta. Padahal tanah tersebut senilai Rp1,4 Miliar.

2. Tahun 2003, bertempat di Jalan Meruya Utara Nomor 5 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat, terdakwa membeli sebuah ruko luas 78 m2 dengan harga Rp122 juta tunai atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian, 21 Oktober 2005, Ibu Rafael menghibahkan ruko tersebut kepada Terdakwa Rafael.

3. Tahun 2003, bertempat di Jalan Raya Srengseng RT003/RW002 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kata Jakarta Barat, Rafael Alun membeli sebidang tanah 1.369 m2 dengan harga Rp1 Miliar. Untuk menyamarkan, pembelian tersebut atas nama Ernie Meike Torondek.

Kemudian 21 April 2011 menerangkan pemberian tanah berasal dari Irene Suheriani dan tanpa akta diberikan kepada Rafael Alun.

4. Tahun 2004, bertempat di Jalan Mendawai I Nomor92 Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Rafael membeli sebuah rumah luas 324 m2 dengan harga Rp3.5 Miliar. Akta tersebut atas nama Ernie Meike Torondek.

5. Tahun 2005, bertempat di Sentul Golf Mediterania II Jalan Pangandaran Golf Nomor 0018 Kabupaten Bogar, Rafael membeli sebuah tanah luas 324 m2 dengan harga Rp922 Juta atas nama Ernie Meike Torondek. Kemudian pada tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1 Miliar.

6. Tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Rafael membeli sebuah tanah dan bangunan dengan harga Rp 5,75 Miliar. Untuk menyamarkan transaksi akta jual beli dilakukan istri rafael Ernike dengan penjual seharga Rp2,9 Miliar.

7. Tahun 2006, bertempat di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Kota Manado, Rafael membeli sebidang tanah luas 528 m2 dari dengan harga Rp325 juta. Untuk menyamarkan transaksi akta jual beli dilakukan istri Rafael bersama penjual Rp 55 juta.

8. Pada 31 Januari 2008, bertempat di Jalan Wijaya IV No. 11 A Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Rafael membeli sebidang tanah luas 580 m2 dari dengan harga Rp10 miliar. Untuk menyamarkan trasaksi akta jual beli dilakukan antara ibu Rafael Irene dengan penjual dengan harga Rp 3,2 miliar

9. Tahun 2008, bertempat di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta Rafael membeli sebidang tanah luas 2.074 m2 dengan harga Rp3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi jual beli dilakukan antara ibu Rafael dengan penjual 1,5 Miliar.

10. Tahun 2008 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Rafael membeli 1 unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver atas nama istrinya Ernie Meike Torondek Rp300 juta.

11. Tahun 2009, bertempat di Jalan Bukit Zaitun Nomor116 Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Kota Manado, Rafael membeli sebidang tanah luas 300 dengan harga Rp280 juta. Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka akta jual beli dilakukan antara kuasa Ernie dengan penjual dengan harga haga Rp125 juta.

12. Tahun 2010, di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Rafael membeli sebidang tanah luas 498 m2 harga Rp398. Untuk menyamarkan transaksi tersebut jual beli dilakukan Ibu Rafael.

13.Tahun 2010, bertempat di Kelurahan Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, Rafael membeli 2 bidang tanah dengan luas 959 m2 dan 932 m2 dengan harga Rp3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi jual beli dilakukan dengan ibu Rafael dan penjual seharga Rp 1 miliar.

Back to top button