News

PPATK Sebut Cek Rp2 T Palsu, Febri Diansyah: SYL Simpan Karena Unik

Febri Diansyah kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) angkat bicara terkait temuan cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai dengan pernyataan Ketua PPATK  Ivan Yustiavandana, cek tersebut ternyata bodong alias palsu.

“Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan 2 T itu tidak ada isinya,” ujar Febri ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/10/2023).

Cek tersebut, diklaim KPK ditemukan saat menggeledah rumah dinas SYL pada 28 Agustus 2018. Penyidik KPK menemukan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo.

Febri menjelaskan, cek itu memang sengaja disimpan kliennya lantaran unik. Sebab, sambung Febri, kliennya percaya tidak mungkin ada cek asli senilai triliunan rupiah.

“Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke Kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan 2T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu,” kata Febri.

Meski begitu, Febri mempersilahkan KPK untuk tetap menelusuri keabsahan cek tersebut. Yang jelas sambung Febri, hingga saat ini komisi antirasuah belum meminta konfirmasi dari kliennya.

“Silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini,” kata Febri yang sempat menjadi juru bicara KPK itu.

Analisis PPATK Cek Rp2 T Palsu

Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan dari hasil analisis pihaknya cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bodong alias palsu.

“Dokumen (cek) yang ada terindikasi palsu,” ujar Ivan ketika dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Ivan mengatakan, nama yang disebut dalam cek itu terindikasi kerap melakukan penipuan. “Kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, pihaknya sering kali menemukan cek bernilai fantastis seperti yang ditemukan KPK saat ini. Menurut Ivan, cek itu hanyalah modus yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan,” kata Ivan.

Modusnya, dijabarkan Ivan, dengan seolah-olah meminta bantuan seseorang untuk membayarkan uang administrasi buat bank atau yang lebih ekstrim, meminta disediakan uang untuk menyuap petugas atau petugas PPATK, dengan janji begitu dana cair akan memberikan bagian beberapa persen.

“Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. ZONK,” kata Ivan.

Back to top button