News

PPATK Harus Gandeng Polri dan Kejaksaan Tuntaskan Penipuan 12 KSP Senilai Rp500 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wajib berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan temuan tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam (KSP) senilai Rp500 triliun.

“Jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban, seperti kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, maka PPATK harus bergerak cepat dan membuktikannya,” kata Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ia menilai kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bisnis KSP sangat masif dan perpindahan aliran dananya mudah dilakukan, bahkan sampai ke luar negeri.

Untuk itu, ia menyebut kasus TPPU bisnis KSP tidak bisa dibiarkan terus berulang. Jangan sampai aliran dana tersebut sulit untuk dilacak kembali dan hilang dari pantauan.

“PPATK sendiri belum masuk dalam keanggotaan The Financial Action Task Force (FATF) yang merupakan sebuah lembaga standar internasional. Tentunya ini akan sulit untuk mengungkap pencucian uang yang lari ke luar negeri,” ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mendorong agar PPATK tidak hanya fokus pada kasus-kasus TPPU ekonomi, melainkan dapat menelusuri pula transaksi aliran dana para bandar narkoba dan judi online yang kerap dikendalikan dari luar negeri.

“Ini menjadi pekerjaan rumah yang kami tunggu dari PPATK untuk dapat merealisasikannya pada tahun 2023,” katanya.

Sebelumnya, Selasa (14/2/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK menemukan ada 12 KSP yang diduga melakukan TPPU Indosurya selama kurun waktu 2020-2022, salah satunya koperasi simpan pinjam (KSP).

“Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp500 triliun kalau bicara kasus yang pernah ditangani koperasi,” kata Ivan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Back to top button