News

PPATK Akui Ada Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 5.000 rekening yang diblokir terkait dana judi online yang mengalir ke luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dana tersebut mengalir ke 20 negara dengan nilai yang signifikan.

“Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan,” ujar Ivan dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2024).

Namun, Ivan belum merinci terkait sebaran 20 negara tersebut. Kata dia, mayoritas berada di negara kawasan ASEAN.

“Iya demikian (mayoritas ASEAN),” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah mengatakan pihaknya mencatat laporan transaksi uang mencurigakan sepanjang tahun 2024 kuartal pertama menembus angka Rp600 triliun.

Hal itu disampaikan Natsir dalam sebuah diskusi online bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’ yang dipantau secara daring, Sabtu (15/6/2024).

“Secara akumulasi, judi bagian yang terbesar memang dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan itu sampai 32,1 persen (sekitar Rp192,6 triliun), kalau penipuan di bawahnya 25,7 persen lalu kemudian tindak pidana lain 13,3 persen dan korupsi 7 persen,” kata Natsir.

Dari angka-angka akumulasi tersebut diakuinya, perputaran uang untuk judi online dari waktu ke waktu terus meningkat.

Sementara itu pada tahun 2021 PPATK mendeteksi perputaran uang judi online sebesar Rp57 triliun, kemudian pada 2022 melonjak Rp81 triliun dan pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.

Back to top button