News

Baru 8 Kabupaten/Kota yang Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mengatakan hanya 8 dari 118 Kabupaten/Kota yang memenuhi keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu di atas 30 persen.

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Huriyyah menjabarkan 8 Kabupaten tersebut, di antaranya Kabupaten Solok Selatan, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Maros, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Mungkin anda suka

“Di 46 Kabupaten/Kota, jumlah keterwakilan perempuannya mencapai 20-30 persen. Sisanya terdapat 52 Kabupaten/Kota dengan keterwakilan perempuan hanya di rentang 10-20 persen,” ujar Huriyyah.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah, terdapat 12 Kabupaten/Kota yang sangat rawan karena keterwakilan perempuan yang lolos di tahap tes tertulis dan psikologi di bawah 10 persen.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 9 kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya paling rendah, yaitu 5 persen. Diantaranya Kabupaten Mentawai, Batanghari, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Bengkulu Tengah, Pandeglang, Bombana,Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari,” jelas dia.

Dia menuturkan, proses seleksi 118 anggota di tingkat Kabupaten/Kota saat ini sedang berlangsung. Huriyyah mengatakan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu mengkhawatirkan.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami pada beberapa tahapan seleksi, kondisi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota jumlahnya cukup mengkhawatirkan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Huriyyah menuturkan, kondisi ini amat berseberangan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023, yang memerintahkan agar agar tim seleksi memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. “Hal ini perlu menjadi acuan dan pedoman tim seleksi dalam bekerja sebagai perpanjangan tangan KPU RI dalam proses seleksi,” ujarnya.

Back to top button