News

Batasi Bawaslu Mengakses Silon, KPU Diingatkan Tak Berlindung di Balik UU PDP

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terkait bakal calon legisatif (bacaleg) menuai sorotan tajam. Dalam pandangan mantan Anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib, KPU sepatutnya tidak menghambat Bawaslu mengakses data- data menyangkut bacaleg dan berlindung di balik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk membenarkan tindakan tersebut.

“Jadi jangan sampai dalih KPU untuk menutup data dengan dasar UU Perlindungan Data Pribadi, padahal yang akan mengakses adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang punya wewenang,” kata Wahidah dalam keterangannya di Jakarta dikutip Selasa (7/8/2023).

Dia menjelaskan, langkah KPU membatasi akses Bawaslu itu jangan sampai memunculkan masalah jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) terkait caleg.”Akan membuat boomerang buat KPU ke depan sendiri. Bagaimana kalau kalau tiba-tiba sudah jelang pengumuman DCT baru dibuka? Ternyata sejumlah parpol belum memiliki keterwakilan perempuan,” ujar Wahidah.

Selain itu, Ia juga khawatir nantinya ditemui sejumlah bacaleg yang belum terpenuhi syaratnya. Terbuka pula kemungkinan adanya bacaleg yang terpenuhi, tapi syaratnya dinyatakan tidak akurat.

“Atau secara legal formal itu tidak tepat syarat bakal calegnya. Itu kan harus melalui pemantauan masyayakat juga. Termasuk pemantauan Bawaslu,” kata Wahidah menambahkan.

Sejauh ini, KPU sendiri telah menuntaskan verifikasi perbaikan administrasi bacaleg tingkat pusat.

“Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/9/2023).

Sementara itu, lanjut Idham, dari bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol) peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Lalu sebanyak 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023,” ujar Idham.

Meskipun begitu, KPU memberi kesempatan bagi para parpol peserta pemilu untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS tersebut.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023,” jelas Idham.

Back to top button