News

Polri Sidang Anggota yang Terbitkan Izin Senjata untuk Bharada E

Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati tengah menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Ia diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat izin kepemilikan senjata untuk Bharada E atau Richard Elizer Pudihang Lumiu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, sidang etik AKP Dyah itu bukan tergolong pada obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Akan tetapi, pelanggaran yang dilakukannya termasuk golongan sedang.

”Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Karowabprof, ada berat sedang dan ringan, dan itu masuk kategori sedang,” ujar Dedi kepada inilah.com, Kamis (8/9/2022).

Sementara, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, sidang etik AKP Dyah masih berlangsung dan menghadirkan empat orang saksi.

“Pelaksanaan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar AKP DC berlangsung di Gedung TNCC. Sidang tersebut ikut serta dan memanggil 4 orang saksi KBP MBT, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).

Nurul menambahkan, dugaan pelanggaran etik yang menjerat Dyah akan segera diungkap usai sidang etik yang dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamuji selesai digelar.

Sehingga, lanjut dia, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terhadap AKP Dyah akan menguak tentang surat kepemilikan senjata Bharada E.

“Nanti hasilnya pemeriksaan hari ini setelah selesai sidang akan disampaikan. Apa yang telah dilanggar oleh terduga pelanggar,” pungkasnya.

Back to top button