News

Komisi III DPR Minta Putusan MK Soal Jabatan KPK Diberlakukan Periode Selanjutnya

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Komisi III DPR akan menyampaikan pendapatnya atas putusan MK tersebut.

“Dalam hubungan ketatanegaraan tetap masyarakat sipil, itu juga boleh mengkritisi MK. Nanti dalam rapat konsultasi tentu ya DPR akan menyampaikan pendapat DPR, terhadap utusan MK yang inkonsisten itu,” jelas Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).

Meskipun Komisi III DPR bermitra dengan MK, namun pihaknya tidak bisa mengintervensi apapun putusan dari MK termasuk memanggil terkait putusan yang dikeluarkan.

“Mitra itu dalam konteks anggaran iya, tetapi dalam konteks fungsi dan tugas kelembagaan MK, MA, termasuk juga BPK, KY itu namanya mitra konsultasi,” ujarnya.

Menurut Arsul, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya diberlakukan pada periode selanjutnya. Hal ini sesuai dengan aspirasi dari masyarakat soal kinerja pimpinan KPK.

“Nah kan kalau soal itu, jubir MK kan saya lihat sudah bicara menurut MK itu berlaku istilah hukumnya itu immediately in effect, berlaku ya begitu itu diucapkan,” jelas Arsul.

Wakil Ketua MPR ini menyinggung soal Keputusan Presiden (Keppres) yang ada saat ini hanya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun saja.

“Berarti karena rencana kerja mereka juga 4 tahun saja semuanya kan begitu. Nah ini kan pendapat-pendapat yang tentu kalau kita di DPR itu ya harus dengarkan semua, nanti kita dengarkan juga ya pendapat dari yang sebaliknya ya, kan pendapatnya tidak pernah tunggal kalau di negara demokrasi ini,” pungkas Arsul.

Back to top button