News

Polri Kebut Sidang Etik Tersangka Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Sidang etik terhadap enam tersangka merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dikebut. Setelah sidang Komite Etik Profesi Polri (KEPP) memutus untuk memecat Kompol Chuk Putranto, Polri menargetkan lima tersangka lain untuk dibawa ke sidang etik dan tuntas selama 30 hari. Total ada tujuh tersangka dalam perkara ini termasuk Ferdy Sambo yang lebih dulu dijatuhi sanksi etik pemecatan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, dalam bulan ini kasus etik terhadap enam tersangka merintangi penyidikan rampung. “Tim KEPP demikian juga selama 30 hari fokus menuntaskan sidang KEPP, lebih utamanya digelar untuk enam enam tersangka obstruction of justice,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri,  Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Enam tersangka tersebut yaitu mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto telah dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebelumnya, sidang etik juga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ferdy Sambo yang turut menjadi tersangka perkara pembunuhan Brigadir J.

“Keputusan sidang etik Kompol CP yaitu pemberian sanksi etika bahwa perilaku pelanggar adalah perbuatan tercela. Secara hukuman administrasi pelanggar dilakukan penempatan di Patsus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruang Patsus Biro Provos dan telah dijalani pelanggar. Lalu yang kedua, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Kemudian, sidang Komite Etik Profesi Polri (KEPP) kini dilanjutkan dengan terduga pelanggar yaitu mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Dedi menyebut, sidang KEPP telah dimulai pukul 09.30 WIB yang juga akan mendatangkan empat saksi terkait dugaan pelanggaran etik Baiquni Wibowo.

Hingga pukul 14.00 WIB, agenda sidang masih membacakan tuntutan dan persangkaan kepada Baiquni Wibowo dan nanti akan dilanjutkan dengan pendalaman keterangan sejumlah saksi. “Kini digelar untuk sidang kompol BW dengan memeriksa saksi 4 orang dilaksanakan hari ini hasilnya akan kita sampaikan. Dimulai sekitar 09.30 WIB, kurang lebih dan masih membacakan tuntutan persangkaan karena terdiri dadi ratusan halaman, ya bacakan ini saja bisa 3 sampai 4 jam. Baru mulai materi pemeriksaan para saksi,” ungkap dia.

Back to top button