News

Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Rocky Gerung Kasus Ujaran Kebencian

Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Rocky Gerung Kasus Ujaran Kebencian

Kamis, 14 September 2023 – 10:50 WIB

Akademisi Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim – (Foto: Ist)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap materi pemeriksaan dari akademisi Rocky Gerung dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (13/9/2023) kemarin.

Djuhandani menyebutkan, dalam pemeriksaan itu penyidik menyodorkan sebanyak 45 pertanyaan kepada Rocky.

Rocky di klarifikasi terkait materi pidato dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7/2023) lalu.

“Interview lanjutan dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai Pukul 18.45 WIB, sebanyak 45 pertanyaan terkait dengan isi ceramah yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2023, di Islamic Centre Bekasi, pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan penyidik menanyakan soal meteri pidato, salah satunya soal pernyataan Rocky soal Undangan-Undang Omnibus Law yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kedua data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komoditas sawit. Ketiga tujuan RG memberikan ceramah pada acara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap akademisi Rocky Gerung soal ujaran kebencian. Diketahui, Rocky dicecar sebanyak 70 pertanyaan.

“Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan dari yang minggu lalu,” ujar Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, Haris menuturkan dalam pemeriksaan ini Rocky Gerung dimintai klarifikasi mengenai kata-kata yang diucapkan dalam potongan video. Haris menjelaskan dalam video tersebut mengkritisi soal IKN dan Omnibus Law.

“Meterinya banyak berbicara soal kata-kata yang dipermasalahkan itu konteks nya apa dijelaslan oleh Rocky. Dalam hal ini konteksnya adalah mengkritisi dua kebijakan utama yakni adalah tentang IKN kedua soal Omnibus Law,” katanya.

“Jadi konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu berkaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik ataupun pusat-pusat research soal dua maslah tersebut. Jadi kata-kata itu menjelaskan secara sederhana kritik publik ataupun berbagai pengamat atau akademik terkiat dengan IKN dan Omnibus Law,” tambah dia. 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button