News

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Dicecar KPK 15 Pertanyaan Soal Kasus Anak Buah Cak Imin


Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Penanggulangan Bencana (Baguna), Ribka Tjiptaning Proletariyati merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih empat jam, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2012.

Eks Ketua Komisi IX DPR RI ini, mengaku selama empat jam itu, penyidik KPK mengajukan sebanyak 15 pertanyaan.

“Kurang lebih 10-15 lah. Nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua sudah blank.  Sudah 12 tahun yang lalu,” ujar Ribka kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (1/1/2024).

Pada kesempatan ini, Ribka menuding pemeriksaan KPK kepada dirinya beraroma politik. “Tiba tiba saya dipanggil. Saya ketua partai,” kata Ribka.

Ribka beralasan ada unsur politisasi, lantaran peristiwa korupsi yang kini ditangani KPK, berlangsung pada tahun 2012.  Ketika dicecar penyidik, ia mengaku banyak lupa karena pembahasan anggaran tersebut sudah lama.

“Ya wajar lah. Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat. Ya wajar sekarang situasi sedang begini,” ucap dia.

Pada kasus ini, KPK menetapkan anak buah Cak Imin yaitu eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker serta politikus PKB, Reyna Usman (RU) Cs tersangka. Selain itu, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).

Mantan anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menjabat Menakertrans itu, ditahan pada Kamis (25/1) pekan lalu. Sedangkan, Karunia pada Senin (29/1) kemarin.

Dalam konstruksi perkara penetapan tersangka,  Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengkondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp 20 miliar.

Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Proteksi TKI. Keduanya merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma korupsi tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia. Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp17,6 miliar.

Back to top button