News

Politik Uang Termasuk Kerawanan Pemilu, KPU Ingatkan Batasannya

Politik uang menjadi salah satu indikator yang tersaring dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), lantaran dinilai dapat menghambat kebebasan dan kerahasiaan pemilih.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin mengatakan politik uang tidak hanya membahayakan bagi para pemilih, tapi juga berpotensi mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu.

“Ini akan membuat mereka menjadi peserta yang tidak berintegritas dan pemilu kita tidak akan berjalan dengan free dan fair,” terang Afif secara virtual dalam webinar Ditjen Polpum Kemendagri bertajuk ‘Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Pemuda’, Kamis (9/2/2023).

Ia menjelaskan, berbicara soal politik uang tentu erat kaitannya dengan dana kampanye. Maka dari itu perlu ada batasan untuk menanggulanginya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Regulasi yang sudah ada, tutur dia, mengatur dana kampanye dapat diperoleh dari pasangan calon (paslon) bersangkutan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusung, dan juga sumbangan yang sah menurut hukum.

Selain itu, diwajibkan pula pengumpulan dana kampanye harus dibukukan serta ditempatkan pada rekening khusus yang dimiliki oleh masing-masing partai.

“Batasan dana kampanye pertama kalau berasal dari perseorangan, tidak boleh melebihi Rp2,5 Miliar. Kemudian kalau berasal dari kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah, tidak boleh melebihi Rp25 Miliar untuk satu penyumbang,” terang Afif.

Back to top button