News

Polisi Ungkap Facebook Icha Shakila Diretas Orang tak Dikenal


Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook Icha Shakila telah di-hack atau diretas orang tak dikenal yang digunakan untuk meminta video bermuatan asusila. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akun tersebut kini bukan dimiliki oleh pemilik aslinya.

“Untuk akun Facebook Icha Shakila sudah ditemukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, sesaat setelah pengungkapan kasus yang ditangani oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Dia mengatakan, akun Facebook milik Icha Shakila telah di-hack oleh sosok yang belum diketahui indentitasnya. Dia mengatakan, penyidik masih mendalami temuan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila, bahwa akun tersebut diduga juga telah di-hack oleh seseorang tak dikenal,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Jika sebelumnya kasus pelecehan ibu kandung terhadap anak terjadi di Tangerang Selatan, kali ini kembali terungkap di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku merupakan seorang ibu berinisial AK (26) yang ditangkap di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi bejat lantaran iming-iming dari seorang pemilik akun Facebook Icha Shakila.

“Hasil sementara motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, kasus ini tidak jauh berbeda dengan ibu berinisial RH (22) di Tangerang Selatan yang juga telah diamankan polisi. Keduanya mengaku diperintah oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.

Saat ini AK telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya beserta barang bukti untuk dimintai keterangan dari tim penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Back to top button