News

Polisi Terdakwa Penembakan Laskar FPI Bakal Dituntut 15 Februari 2022

Dua Polisi terdakwa penembakan Laskar FPI, bakal menjalani tuntutan Jaksa pada 15 Februari 2022 mendatang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan waktu kepada penuntut umum selama 2 minggu untuk membuat tuntutan. 2 Polisi terdaka itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

“Karena tuntutan dua terdakwa akan kami sampaikan bersamaan, kami mohon waktu 2 minggu,” kata Jaksa Zet Todung Allo ke majelis hakim.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta setelah berdiskusi dengan dua hakim anggota, yaitu Elfian dan Suharno, pun menyetujui permintaan jaksa.

Majelis hakim membuka persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, untuk memeriksa dua terdakwa secara terpisah.

Terdakwa Ungkap Kronologi Penembakan Laskar FPI

Briptu Fikri jadi terdakwa pertama yang menjalani pemeriksaan dalam persidangan, kemudian Ipda Yusmin. Pertanyaan mengenai kronologi penembakan empat anggota FPI. Yakni Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Dalam pemeriksaan itu, Briptu Fikri menerangkan posisinya saat penembakan terjadi.

Ia menyampaikan anggota FPI itu, dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya, sempat menyerangnya. Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI yang berusaha merebut senjata.

Akibat serangan itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi menembak anggota FPI untuk menghentikan serangan. Anggota FPI berusaha merebut senjata Briptu Fikri pun melesatkan tembakan yang menewaskan salah satu anggota FPI.

Dalam kejadian itu, Briptu Fikri dan Ipda Elwira bertugas menjaga empat anggota FPI yang diamankan di dalam mobil, sementara Ipda Yusmin mengendarai mobil tempat terjadinya penembakan.

Ipda Yusmin saat persidangan mengaku sempat mengingatkan rekannya untuk berhati-hati sebelum insiden penembakan empat anggota FPI terjadi di dalam mobil milik kepolisian.

“Wir, Wir, awas Wir!” kata Yusmin menirukan kembali ucapannya ke Elwira saat anggota FPI berusaha merebut senjata Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.

Tidak lama setelah Yusmin mengingatkan Elwira untuk hati-hati, penembakan pun terjadi, kata Yusmin saat memberi keterangan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Untuk kasus penembakan terhadap anggota FPI di dalam mobil itu, hanya Fikri dan Yusmin yang mengikuti proses hukum sampai menjadi terdakwa di persidangan. Alasannya, Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil, telah meninggal dunia sebelum persidangan.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button