News

Polisi Temukan Kontainer Berisi 64 Sepeda Motor dan 8 Mobil Bodong di Semarang

Polda Jateng menggagalkan penyelundupan sepeda motor dan mobil bodong atau kendaraan tanpa surat resmi di Semarang yang akan dikirimkan ke Timor Leste melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan empat unit kontainer di wilayah Kembangarum, Semarang Barat. Setelah dibuka ternyata di dalam kontainer tersebut berisi 64 motor dan 8 unit mobil tanpa nomor polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akhir September lalu mengenai adanya penyelundupan motor dengan tujuan luar pulau Jawa. Dari laporan tersebut kemudian Subdit 3 Resmob dan Jatanras Polda Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan.

“Ternyata ditemukan ada empat kontainer yang di dalamnya terdapat 72 kendaraan yang terdiri dari 8 roda empat dan 64 roda dua,” ujar Kombes Johanson Ronald kepada inilahjateng, Selasa (31/10/2023).

Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hasilnya, satu orang berinisial MHK langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka MHK yang merupakan warga Kota Semarang itu ternyata juga seorang residivis atas kasus yang sama pada tahun 2021 di Pati.

Setelah melakukan penyelidikan, ia menyebut masih ada 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RR warga Yogyakarta yang bertugas sebagai penadah dan XM Warga Negara Asing asal Timor Leste yang memesan puluhan kendaraan tersebut.

“Tersangka MHK adalah orang yang akan mengantarkan kontainer tersebut ke Timor Leste,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini polisi masih memburu kedua pelaku lainnya terkait kasus tersebut. Bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Timor Leste untuk menangkap pelaku berinisial XM.

Back to top button