News

Polres Jakbar Buka Layanan Titip Kendaraan Selama Mudik, Ini Syaratnya

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membuka layanan penitipan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat selama musim mudik. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat yang akan mudik lebaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan bahwa untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Jakbar saat mudik, pihaknya mempersilahkan warga masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya di kantor polisi.

“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun, masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan nya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memproses nya”, ujar Syahduddi, Sabtu (15/4/2023).

Syahduddi melanjutkan, layanan penitipan kendaraan ini tidak hanya di Polres Metro Jakbar saja tapi juga di setiap Polsek jajarannya menyelenggarakan hal yang sama.

“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraan nya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” katanya.

Lebih jauh Syahduddi menjelaskan Layanan penitipan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ini sebagai bentuk kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Jakarta yang akan mudik.

“Sehingga dengan menitipkan kepada kami tidak akan khawatir lagi terhadap harta benda nya yang di tinggal mudik, selain itu kami juga akan menjaga selama 24 jam keamanan dan keselamatan kendaraan warga yang di titipkan ke Polres maupun Polsek,” tutup Syahduddi.

Back to top button