Market

Menaker Sebut UMP 2023 Pasti Naik dan Diumumkan 21 November, Berapa Besarannya?

Selasa, 08 Nov 2022 – 14:51 WIB

Menaker Sebut UMP 2023 Pasti Naik dan Diumumkan 21 November, Berapa Besarannya?

Buruh saat gelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut penetapan upah minimun atau UMP pada 2023 akan naik dari tahun 2022. Penetapan upah ini pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, dasar pemerintah menaikkan upah minimum ini juga mengacu pada variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi saat ini.

“Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Ida mengatakan, penetapan upah minimum ini juga akan menyesuaikan upah minumum yang ada di provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Penyesuaian UMP dan UMK ini juga meliputi 20 jenis data yang pemerintah peroleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah itu hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang akan dikaji dan diserahkan kembali ke masing-masing kepala daerah.

“Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan,” katanya.

Ida menjelaskan penetapan UMP 2023 sudah mulai berjalan dari September 2022 hingga 1 November 2022. Hasilnya masih terus pemerintah komunikasikan dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan masukan dan hasil akhirnya akan kepala daerah tetapkan.

Besaran UMP Masih Belum Final

Selain itu, pemerintah juga akan menerima masukan dari pihak buruh, pekerja dan pengusaha soal upah minimum ini. Meski begitu Ida mengakui masih ada perbedaan pandangan dari pihak buruh/pekerja dengan pengusaha. Perbedaan yang dimaksud adalah pengusaha ingin penetapan formula pengupahan yang menggunakan PP36/2021. Sedangkan buruh dan pekerja tidak mau menggunakan formula tersebut untuk menjadi dasar pengupahan.

“Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah,” jelas Ida.

Lebih lanjut Ida menambahkan, dengan adanya perbedaan tersebut, pemerintah masih terus membuka komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi soal penetapannya. Sehingga hingga saat ini masih belum ada keputusan yang pasti soal nilai akhirnya.

“Berikutnya, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak. Seperti struktur skala upah. Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder baik dari mulai dari teman-teman di Dewan Pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh maupun teman-teman pengusaha,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan bulan ini akan mengumumkan penetapan upah minimum. Selanjutnya gubernur akan memutuskan dan menetapkan UMP masing-masing wilayah.

“Sesuai dengan peraturan Insya Allah 21 November menaker akan umumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi , dilanjutkan penetapan oleh gubernur 30 November 2023,” kata Indah dalam konferensi Pers, (7/11/2022).

Buruh Tuntut Naik 30 Persen

Pihak buruh sendiri mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai dengan 30 persen pada 2023. Tuntutan ini berdasar karena melihat pertumbuhan ekonomi yang mengesankan pada kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan pertumbuhan ekonomi saat ini bisa menjadi momentum untuk mensejahterakan pendapatan rakyat, termasuk buruh.

Salah satu bentuk untuk mensejahterakan rakyat atau buruh ini lewat menaikkan UMP sebesar 30 persen ini. “Saat ini hal yang tepat bagaimana meningkatkan pendapatan rakyat yaitu upah layak secara nasional dengan kenaikan minimal 30 persen,” katanya.

Back to top button