News

Polisi Setop Kasus Ibu Muda Mengaku Diperkosa 4 Orang

Polisi setop kasus ibu muda mengaku diperkosa 4 orang di Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Jadi wanita berinisial Z (19), sempat membuat pengakuan menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria beberapa waktu lalu. Polisi setop kasus ibu muda ini, karena Z baru mengaku tak pernah menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria.

“Mulai pendalaman kasus dan penyidik menemui beberapa kejanggalan,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Temuan Kejanggalan Sebelum Polisi Setop Kasus Ibu Muda

Dalam proses pengembangan terdapat beberapa kejanggalan. Seperti ketidaksesuaian lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi.

“Kejanggalan soal ketidaksesuaian di TKP. Saksi-saksi yang menguatkan temuan kita tersebut. Salah satunya hasil tes dari lie detector, juga temuan oleh tim penyidik yang menemukan beberapa kejanggalan,” katanya.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi memutuskan menghentikan kasus tersebut atau SP3.

“Kemarin pagi penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Kasusnya SP3,” kata Sunarto.

Hasil penyidikan menguatkan pengakuan Z yang mengaku tidak pernah ternodai. Z mengaku membuat rekayasa laporan karena ada pemaksaan dari sang suami yang tidak suka dengan para pelaku.

“Terkait pernyataan pelapor, menunjukkan penegasan atau bentuk tambahan dari temuan yang dijumpai penyidik. Dia mengakui apa yang dilaporkan tidak benar,” katanya.

Awal Kasus Pemerkosaan Mencuat ke Publik

Ibu muda berinisial Z (19) diperkosa teman sang suami dan bayinya dibanting hingga tewas di Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Perbuatan bengis itu berawal dari salah satu pelaku pemerkosa bernama Andika memasuki rumah Z secara tiba-tiba saat sang suami sedang pergi memancing. Kebetulan saat itu sang ibu muda ini hanya bersama dua orang anaknya. Masing-masing berusia 3 tahun dan 2 bulan.

Tanpa sebab Andika langsung menodongkan senjata tajam ke korban yang saat itu sedang menggendong anaknya. Pelaku juga membanting bayi berusia 2 bulan itu di atas kasur dengan keras sehingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Pelaku lalu memperkosa Z dan mengancam jangan memberitahukan hal itu kepada siapa pun bila ingin selamat. Beberapa hari kemudian tiga pelaku lainnya yang juga teman Andika, yakni MAL, AT, dan IJ juga menyekap dan memperkosa ibu muda itu.

Pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba. Mengancam bakal membunuh korban menggunakan senjata tajam bila menceritakan peristiwa itu.

“Saya takut, mereka ngancam terus pakai pisau. Pakai senjata api juga ngancam terus,” ungkap Z kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Kasus ini menguap ke publik tatkala sang suami melihat perubahan istrinya tidak seperti biasanya. Ibu muda itu baru mengaku bahwa sudah berulang kali menjadi korban pemerkosaan oleh para pelaku.

Korban mengaku terpaksa menutupi aksi bejat para pelaku lantaran takut ancaman pembunuhan yang sering terucap dari mulut para pelaku.

Sang suami juga baru mengetahui bahwa buah hatinya ternyata meninggal bukan karena sakit. Melainkan akibat perbuatan pelaku yang  tak lain adalah temannya sendiri yang membanting buah hatinya.

Korban Merasa Tertekan

Pengacara korban, Andri Hasibuan mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi di kantor OKP dekat rumah korban dan di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit.

Polsek Tambusai Utara menjadi pihak yang menangani kasus ini. Polisi baru menangkap pelaku bernama Andika, sedangkan tiga terduga pelaku masih berkeliaran bebas.

Padahal kasus pemerkosaan yang menimpa korban Z sudah berlangsung berulang kali sejak Agustus 2021.

Bahkan mereka bisa dengan leluasa melakukan ancaman kepada si ibu muda itu dan suaminya. Kondisi ini membuat korban semakin tertekan dan mengalami trauma berat.

“Masih tiga pelaku berkeliaran melakukan tindakan ancam,” ungkap dia.

Paur Humas Aipda Mardiono menyampaikan, korban mengaku ternodai secara bergiliran oleh keempat pelaku. Namun belum membuat laporan bagi tiga pelaku lainnya.

Sementara Polisi telah membekuk Andika  pada Jumat (2/10/2021) lalu. Bahkan  Polisi sudah melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan setempat. Tetapi  kejaksaan meminta untuk kembali melengkapi berkas perkara atau P19 atas pemerkosaan terhadap ibu muda berusia 19 tahun tersebut.

“Yang tiga orang lagi, ibu (korban) itu belum buat laporan secara resmi,” pungkasnya.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button