News

Polisi Konfrontir Sejumlah Saksi Kasus Pelecehan Miss Universe

Kuasa hukum para korban pelecehan Miss Universe Indonesia Mellisa Anggraini menyatakan pihak kepolisian akan melakukan konfrontir keterangan tiga orang saksi guna mencari titik terang pengusutan kasus. Tiga saksi itu yakni, Rizky Ananda provincial director bandung, Eldwen Wang mantan CEO MUID dan Rio motret.

“Jadi akan dilakukan konfrontir tapi mungkin tidak secara langsung dari berkas BAP aja dan hari ini akan diambil keterangan dari beberapa saksi ini,” ujar Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2023).

Mellisa mengatakan, konfrontir ini sengaja dilakukan lantaran adanya perbedaan keterangan antara terlapor dengan barang bukti yang diserahkan oleh para saksi.

“Saksi-saksi ada beberapa keterangan yang seperti nya berbeda ya, yang disampaikan oleh terlapor dengan bukti yang sudah diserahkan oleh para saksi sehingga ada keterangan yang perlu untuk ditanyakan kembali, didalami kembali oleh penyidik,” katanya.

Mellisa menuturkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti berupa foto dan keterangan dari KP2A

“Ada beberapa capture-an foto, ada beberapa terkait dengan psikologis juga dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) yang ingin menyampaikan bagaimana kondisi psikologis dari korban paska kejadian itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia Melisa Anggareni mengungkapkan suasana tempat yang digunakan para finalis untuk body checking.

“Dalam ballroom itu kan ada CCTV, apakah CCTV itu menangkap, karena kan hanya ditutup dengan banner, dengan gantungan baju, jadi masih banyak celah,” ujar Melisa di Polda Metro, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Melisa mengungkapkan, pihaknya juga kaget saat para Miss Universe melakukan body checkinh rupayanya difoto. Tak hanya itu dalam foto tersebut dia menyebut terdapat sosok laki-laki.

“Kami juga cukup terkaget kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” katanya.

Lebih lanjut, Melisa mengatakan dalam proses body checking tersebut tidak ada di dalam rundown. Selain itu, dalam proses tersebut Melisa menyebut tidak sesuai SOP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 

Back to top button